Penyusunan, penetapan, dan penerbitan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan dan Tindakan Intoleransi di Univesitas Bale Bandung, selain menyesuaikan terhadap regulasi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, memiliki tujuan pula untuk mendukung nilai dan prinsip dasar Universitas yang mendorong lahirnya kampus yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika Universitas Bale Bandung.

Selain itu, perguruan tinggi wajib memberi perlindungan terhadap sivitas akademika dari perbuatan kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan intoleransi sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula, ketentuan mengenai pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan intoleransi merupakan bagian dari kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Bale Bandung.