PROFIL SATGAS PPKS UNIBBA

Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia, untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tersurat dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Untuk menanggulangi hal tersebut, pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia. Selain itu telah terbit pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakup kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di Kampus.

Universitas Bale Bandung telah berupaya menyesuaikan terhadap regulasi kebijakan pemerintah tersebut untuk dapat diberlakukan di Internal Kampus UNIBBA, dengan menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan dan Tindakan Intoleransi di Univesitas Bale Bandung, kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas PPKS UNIBBA melalui Keputusan Rektor Nomor 38/R/UNIBBA-Kep/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Tindakan Intoleransi di Universitas Bale Bandung Periode Tahun 2022-2024, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Universitas Bale Bandung dengan Berita Acara Rapat Senat tanggal 20 Desember 2021.

Pada tanggal 23 April 2024 telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS yang beranggotakan 5 orang melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 14/R/UNIBBA-Kep/IV/2024 berdasarkan hasil kelulusan Calon Panitia Seleksi (Capansel) Tahun 2024 melalui Portal https://portalppks.kemdikbud.go.id/ dan Berita Acara Pelaksanaan Uji Publik Calon Panitia Seleksi (Capansel) Satgas PPKS di Universitas Bale Bandung tanggal 6 April 2024. Pansel Satgas PPKS UNIBBA ini, memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun petunjuk teknis dan melaksanakan seleksi anggota Satgas PPKS, serta merekomendasikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kepada Rektor untuk ditetapkan.  

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNIBBA, pada prinsipnya memiliki program yang bertujuan untuk mewujudkan kampus sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika Universitas Bale Bandung.

PANITIA SELEKSI (PANSEL) SATGAS PPKS UNIBBA TAHUN 2024

SATGAS PPKS UNIBBA PERIODE TAHUN 2024-2026

LAPOR SATGAS PPKS

Universitas Bale Bandung memiliki komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan Intoleransi yang terjadi di lingkungan Kampus UNIBBA.

Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan intoleransi ke Tim Satgas PPKS UNIBBA melalui link dibawah ini.
Mari mewujudkan Kampus yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua.