Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Permen PPKS”) telah mendorong sebuah solusi untuk kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, Permen PPKS tersebut merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman. Substansi Permen PPKS memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas, dan seluruh kampus di Indonesia menjadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual. Selain itu, semangat kolaboratif antara Kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat

Berikut merupakan materi Sosialisasi tentang Percepatan Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan tinggi melalui Portal PPKS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.