Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola Universitas Bale Bandung harus mengikuti prinsip-prinsip dasar penanganan kekerasan seksual, antara lain:
Kepentingan terbaik korban
Kepentingan terbaik bagi korban berorientasi pada pemulihan korban. Dalam hal ini, persetujuan korban dalam setiap tahapan, melindungi dan memberdayakan, serta menjaga kerahasiaan identitas dan keselamatan korban harus diterapkan. Dengan kata lain, korban berhak menentukan tahap yang ingin dijalani setelah ia mengetahui ketersediaan tahapan penanganan dan risiko yang menyertainya.
Keadilan dan kesetaraan gender
- Penanganan laporan kekerasan seksual yang empatik dan sensitif terhadap kemungkinan adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
- Menyediakan mekanisme pemulihan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual.
- Sanksi yang tegas dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual secara adil dan proporsional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku bertobat, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan lingkungan kampus akibat perbuatan pelaku.
Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas
- Menyediakan pedoman penanganan laporan kekerasan seksual yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus dengan disabilitas.
- Menyediakan mekanisme koordinasi antara satuan tugas PPKS dengan unit yang berfungsi memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di perguruan tinggi, dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pencegahan dan proses penanganan kekerasan seksual.
Akuntabilitas
- Komunikasi dan koordinasi langkah-langkah atau proses penanganan kekerasan seksual yang akan diambil satuan tugas PPKS UNIBBA kepada korban.
- Penyampaian laporan tentangĀ data serta status penanganan kekerasan seksual yang sudah dijalankan satuan tugas PPKS UNIBBA dan pemimpin Universitas Bale Bandung secara rutin kepada kementerian dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi.
- Penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi pemimpin Universitas Bale Bandung terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Bale Bandung kepada kementerian setiap akhir semester.
Independen
- Membangun sistem penanganan yang bebas dari pengaruh atau tekanan apa pun.
- Bertindak profesional atau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme, dan gratifikasi dalam penanganan setiap laporan kekerasan seksual.
- Memberi perlindungan bagi korban, saksi, dan pendamping korban dari berbagai bentuk intimidasi seperti ancaman fisik dan/atau psikologis; pengurangan nilai akademik atau penurunan jabatan; pemberhentian status sebagai mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan; pelaporan; dan tuntutan pidana atau gugatan perdata.
Kehati-hatian
- Menerima laporan kekerasan seksual dengan menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terkait langsung dengan laporan, kecuali yang sudah terbukti melakukan kekerasan seksual.
- Memprioritaskan keamanan data dan keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor dalam penanganan kasus.
- Memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi, serta rencana mitigasi atas risiko tersebut.
Konsisten
- Menguatkan satuan tugas PPKS untuk melaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur, sejak tahap penerimaan laporan hingga pemulihan korban dan tindakan pencegahan keberulangan.
- Menjalankan survei kekerasan seksual bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
- Memastikan korban kekerasan seksual di Universitas Bale Bandung dapat kembali memaksimalkan potensi dirinya dalam menempuh pendidikan atau menjalankan pekerjaannya dengan aman.
Jaminan ketidakberulangan
- Memberikan sanksi yang adil dan proporsional kepada setiap pelaku kekerasan seksual yang dapat memberikan efek jera bagi semua sivitas akademika dan warga kampus lainnya.
- Memberikan sanksi tegas tanpa memandang status dan kedudukan pelaku.