Jika terdapat kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan perlu:

  1. Menjaga kerahasiaan identitas korban dan informasi terkait kasus kekerasan seksual. 
  2. Menawarkan bantuan dan pendampingan yang disediakan oleh kampus kepada korban melalui mekanisme penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Satuan Tugas PPKS.
  3. Memberikan hak korban mengambil cuti untuk proses pemulihan.
  4. Mencegah pelaku bertemu dengan korban. 
  5. Menghormati setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh korban dalam penyelesaian kasusnya.

Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/