Jika terdapat kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan perlu:
- Menjaga kerahasiaan identitas korban dan informasi terkait kasus kekerasan seksual.
- Menawarkan bantuan dan pendampingan yang disediakan oleh kampus kepada korban melalui mekanisme penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Satuan Tugas PPKS.
- Memberikan hak korban mengambil cuti untuk proses pemulihan.
- Mencegah pelaku bertemu dengan korban.
- Menghormati setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh korban dalam penyelesaian kasusnya.