Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
- tawuran atau perkelahian massal;
- penganiayaan;
- perkelahian;
- eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
- pembunuhan; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- penghinaan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/