Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual yang dimaksud dapat berupa:
- penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
- perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;
- pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban;
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual;
- penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
- perbuatan membuka pakaian korban;
- pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
- percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
- perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil;
- pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
- pemaksaan sterilisasi;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kekerasan seksual, jika korban adalah anak atau kelompok disabilitas, tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban. Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya, tindakan nomor 2, 5, 6, 7, 8, 10, 12, dan 13 termasuk kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.
Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:
- mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
- memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (tonic immobility); dan/atau
- mengalami kondisi terguncang.
tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban.
Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/