OUR MISSION
Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai upaya penguatan tata kelola untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus yang marak terjadi. Selain untuk mencegah adanya kekerasan seksual, Satgas PPKS juga hadir untuk menangani kasus-kasus yang terjadi. Mahasiswa yang mengalami atau melihat adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa melaporkannya ke Satgas PPKS. Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi ruang yang aman untuk para korban melaporkan kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Berdasarkan buku pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Tugas Satgas PPKS adalah sebagai berikut.
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi.
- Menyampaikan hasil survei Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk.
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Adapun wewenang dari Satgas PPKS sebagai berikut.
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
- Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
- Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang bersangkutan.
Dengan adanya Satgas PPKS di perguruan tinggi, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan seksual. Satgas PPKS juga menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus seperti yang telah diuraikan di atas di lingkungan kampus.